![]() |
| Karena Berkenalan Melalui Facebook, Gadis Remaja Di Perkosa 5 Pemuda Di Semak - Semak |
Jakarta -
Seorang gadis remaja asal Jakarta menjadi korban pemerkosaan, gadis ini di perkosa oleh 5 pria sekaligus di semak semak daerah Jakarta Timur. Tidak berselang waktu yang lama, kelima tersangka pemerkosaan tersebut kini sudah di amankan di Polsek Metro Makasar, Jakarta Timur.
Kejadian yang menimpa korban ini bermula ketika korban yang berinisial M (17) berkenalan dengan seorang pemuda yang berinisial ALP (22) di jejaring sosial Facebook, keduanya melakukan perjanjian untuk bertemu di suatu daerah di Jakarta Timur, tepatnya di Cibubur.
Kompol Adi Surasa juga menjelaskan " Peristiwa ini terjadi pada 1 juni 2015 malam, sudah enam bulan mereka melakukan hubungan di Facebook, namun baru kali ini mereka ketemuan dan berjanji bertemu di Status Facebook , korban dan tersangka berjanji bertemu di Cibubur , Jakarta Timur," Jelas Kapolsek Makasar tersebut.
Selanjutnya Apl mengajak M untuk berjalan jalan ke Mal di daerah Depok pada pukul 19.30 , setelah lama menemani korban jalan jalan , M pun di ajak untuk ketempat trongkongan APL , tempat nongkrong biasa APL dan rekan rekannya di kecamatan Makasar , Jakarta Timur pada pukul 20.30.
"Nah , M di ajak jalan jalan , lalu di ajak ketempat trongkongan APL," Tambahnya.
Ternyata di tongkronga tersebut 4 teman APL sudah ada lebih dahulu, bersama rekan rekannya M di paksa untuk minum alkohol, atau minuman keras, awalnya M sempat menolak, karena memang tidak suka dengan Miras, tetapi karena terus di paksa akhirnya M pun menghabiskan minuman kerasa tersebut.
"Awalnya memang M mengaku telah menolak, namun ALP dan rekan rekannya terus memaksa," Sambungnya.
Kelima pelaku tersebut pun membawa M ke semak semak, lalu memperkosa M secara bergantian yang mana semak semak ini berada di Tol Jasa Marga
"Setelah ALP memperkosa M terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan keempat rekan rekannya," Imbuhnya
Adapaun kelima pelaku yang kini sudah berada di Polsek Metro Makasar , Jakarta Timur berinisial ALP (22) , ES (21) , AKI (17) , IO (20) , AR (26) .
Kelima pelaku pemerkosaan ini akan mendapatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, mereka melanggar Undang - Undang 81 tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Jadi buat para gadis gadis , atau wanita harus lebih berhati hati lagi dalam berhubungan dengan orang lain atau lelaki lain di sosial media.
Bantu share ya ...

Post a Comment
0 komentar
Kepada para pembaca yang budiman , setelah membaca konten silahkan beri saran dan komentar yang relevan . Pendapat dan komentar anda semua jauh lebih berharga bagi kami . Terima Kasih..